Lima Calon Haji Asal Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi: Ini Alasannya
Kangsantri.net - Dalam kegiatan ibadah haji, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengirimkan jumlah calon haji terbesar setiap tahunnya. Namun, baru-baru ini terjadi penolakan terhadap lima calon haji asal Indonesia saat memasuki Arab Saudi. Penolakan ini terjadi pada pemeriksaan di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dan Bandara King Abdulaziz di Jeddah. Artikel ini akan membahas alasan penolakan tersebut, termasuk implikasinya bagi para pelaku pelanggaran visa, serta pentingnya memahami batas waktu untuk kembali masuk ke Arab Saudi.
Alasan Penolakan Kelima Calon Haji Asal Indonesia
Mengutip CNN Indonesia, Alasan Penolakan Pada pemeriksaan di Arab Saudi, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa salah satu dari lima orang tersebut pernah melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah pada tahun 2018. Hal ini merupakan pelanggaran yang menyebabkan penolakan mereka masuk ke Arab Saudi. Pelaku yang melanggar ketentuan harus menunggu selama 10 tahun sebelum bisa kembali ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil oleh pihak imigrasi Arab Saudi berdasarkan rekam jejak pelaku yang tercatat melakukan pelanggaran berhaji.
Implikasi Bagi Pelaku Pelanggaran Visa Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, mengamini informasi yang disampaikan Abdul Aziz terkait pelaku yang pernah bermasalah dengan keimigrasian.
Pelaku yang memiliki masalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi akan tercatat dalam daftar cekal, yang menyebabkan penolakan mereka masuk ke Arab Saudi. Implikasi yang jelas bagi pelaku ini adalah mereka tidak dapat melaksanakan ibadah haji atau umrah selama kurun waktu 10 tahun.
Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka yang pernah melanggar ketentuan visa untuk memahami batas waktu yang ditentukan agar tidak merugi setelah membayar biaya haji atau umrah.
Menurut Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, lima calon haji tersebut mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj. Beberapa jemaah umrah juga pernah mengalami hal serupa di mana mereka sudah tiba di Arab Saudi, namun kemudian dipulangkan karena masuk dalam daftar cekal.
Mereka diizinkan mendapatkan visa setelah membayar biaya di travel, namun saat tiba di Arab Saudi, status mereka tetap tercatat dalam daftar cekal. Oleh karena itu, Eko Hartono meminta kepada pelaku pelanggaran visa agar benar-benar memahami batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar tidak mengalami kerugian finansial setelah membayar biaya haji atau umrah.
Penutup
Penolakan terhadap lima calon haji asal Indonesia saat memasuki Arab Saudi menunjukkan pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan visa yang berlaku. Bagi pelaku pelanggaran visa, penolakan ini menjadi dampak yang signifikan, di mana mereka harus menunggu selama 10 tahun sebelum dapat kembali ke Arab Saudi. Oleh karena itu, bagi calon haji atau umrah, sangat penting untuk menjaga reputasi dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar dapat melaksanakan ibadah dengan lancar tanpa hambatan imigrasi di masa mendatang.
Ikuti Sosial media kami untuk mendapatkan update terbaru dari Kang Santri: