Mengapa Rasulullah Melarang Kencing Sambil Berdiri, Benarkah Haditsnya?
Kencing sambil berdiri sering kali menjadi kebiasaan di kalangan beberapa orang. Namun, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah melarangnya. Apakah hadits ini benar adanya? Mari kita lihat lebih dekat tentang larangan ini dan alasan di baliknya.
Kencing Berdiri: Apa yang Dikatakan Hadits?
Dalam Sunan Ibnu Majah dijelaskan, maksud dari larangan kencing sambil berdiri adalah larangan untuk mendidik, bukan pengharaman. Sebagaimana Abdullah bin Mas'ud mengatakan, "Sesungguhnya, termasuk sikap yang buruk kencing sambil berdiri."
M Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menerangkan, ada riwayat lain dari sejumlah perawi hadits--termasuk Bukhari dan Muslim--yang memberitahukan bahwa Nabi SAW pernah kencing sambil berdiri. Menurut M Quraish Shihab, boleh jadi Nabi SAW melakukan itu karena beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.
"Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri."
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan, selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.
Dalam hadits yang sering dikutip, Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang dari kalian kencing dalam keadaan berdiri. Sesungguhnya, salah satu di antara kalian menghilangkan dari dirinya (berkah) yang seharusnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, jelas terlihat bahwa Nabi melarang kaum Muslimin untuk kencing sambil berdiri dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan berkah. Namun, untuk memahami sepenuhnya makna dari hadits ini, perlu dijelaskan dengan lebih rinci.
Mengapa Rasulullah Melarang Kencing Sambil Berdiri?
Larangan kencing sambil berdiri yang disampaikan oleh Rasulullah bukanlah tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan yang mendasarinya, baik dari segi kesehatan maupun nilai-nilai agama.
1. Kebersihan dan Kesehatan: Kencing sambil berdiri dapat menyebabkan cipratan urine yang menyebabkan kotoran di sekitarnya. Hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi menyebabkan masalah kesehatan, terutama jika dilakukan di tempat umum. Kencing dalam posisi duduk membantu menjaga kebersihan dan kesehatan, karena cipratan urine dapat dihindari.
Bahkan kencing berdiri berisiko menyebabkan infeksi saluran kemih. Bakteri dari urine bisa berpindah ke orang lain dan menyebabkan infeksi saluran kemih, terutama bagian bawah yang meliputi kandung kemih dan uretra. Berikut adalah beberapa gejala dari infeksi saluran kemih bawah. Nyeri atau perih saat buang air kecil.
2. Menghormati Proses Alamiah: Kencing sambil berdiri dianggap kurang menghormati proses alamiah yang telah ditentukan Allah SWT. Allah menciptakan tubuh manusia dengan desain yang sempurna, termasuk proses kencing. Dengan kencing dalam posisi duduk, seseorang lebih mendekatkan diri pada kodrat Allah dan menghormati ciptaan-Nya.
3. Pengendalian Nafsu: Kencing dalam posisi berdiri dapat mencerminkan kurangnya kendali diri terhadap nafsu dan dorongan-dorongan hawa nafsu. Dalam Islam, pengendalian diri merupakan bagian penting dari kesucian dan ketakwaan.
Relevansi Hadits dalam Konteks Modern
Meskipun hadits ini memiliki makna dan hikmah yang kuat, sebagian orang mungkin menganggapnya tidak relevan dalam konteks modern. Namun, penting untuk diingat bahwa ajaran Islam memiliki nilai abadi dan dapat diadaptasi dengan bijak sesuai dengan perkembangan zaman.
Menghidupkan Makna Hadits: Kencing Berdiri vs. Duduk
Sebagai seorang Muslim yang berusaha mengikuti ajaran Rasulullah, memahami dan mengamalkan makna hadits ini merupakan hal yang penting. Meskipun hadits ini terdengar tegas, pada akhirnya, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan, kesehatan, dan menghormati proses alamiah.
Dalam praktik sehari-hari, kita dapat memilih untuk kencing dalam posisi duduk, terutama ketika berada di toilet umum atau di rumah dengan anggota keluarga yang lain. Namun, jika situasi memaksa, misalnya di tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk, maka hadits ini tidak harus diartikan sebagai aturan yang kaku. Rasulullah menginginkan yang terbaik bagi umatnya, termasuk dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan.
Larangan Rasulullah terhadap kencing sambil berdiri memiliki hikmah yang mendalam, terutama dalam menjaga kebersihan dan menghormati proses alamiah yang telah ditentukan Allah SWT. Bagi umat Islam, mematuhi ajaran Nabi adalah hal yang penting dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Namun, dalam menghidupkan makna hadits ini, kita juga perlu bijak dalam menyesuaikannya dengan tuntutan zaman. Selalu ingat, Islam adalah agama yang memberikan rahmat dan kemudahan bagi umat-Nya, dan tujuan akhirnya adalah untuk mencapai kesucian dan ketakwaan.